Tenaga Security
Secara umum pengertian keamanan adalah suatu situasi dan kondisi yang menggambarkan rasa bebas dari gangguan maupun ancaman baik fisik maupun psikhis hingga dapat menimbulkan rasa kepastian akan bebas dari kekhawatiran, keragu - raguan dan ketakutan sebab timbulnya rasa terlindungi dari segala macam bahaya yang kemudian terciptanya rasa kedaimaian dan ketentraman bagi individu, kelompok, lembaga, organisasi maupun Negara.
Seiring perkembangan peradaban dan teknologi sampai dengan saat ini, benturan-benturan kepentingan antar pihak berwujud dalam bentuk ancaman gangguan dan atau resiko yang berdampak luas dibidang security / keamanan baik bersifat nyata / factual maupun bersifat tidak nyata / potensial serta beragamnya pola dan modus operandi kejahatan, yang “mau tidak mau” dan atau “senang atau tidak senang” harus dihadapi oleh setiap individu / kelompok / lembaga / organisasi / negara dalam memenuhi / mencapai kepentingan dan tujuannya.
Contoh ancaman / gangguan yang bersifat FAKTUAL antara lain :
1. Pencurian / Perampokan / Penjarahan
2. Penipuan
3. Penggelapan
4. Pemalsuan
5. Kebakaran / Pembakaran, Perusakan
6. Penganiayaan
7. Pembunuhan
8. Unjuk Rasa, dsb.
Contoh ancaman / gangguan POTENSIAL, meliputi 2 (dua) masalah pokok, yaitu :
1. “POLICE HAZARD” adalah suatu keadaan lingkungan yang menurut sifatnya dapat memberikan KESEMPATAN atau KEMUDAHAN terjadinya suatu ancaman / gangguan keamanan, apabila tidak ada unsur pengamanan yang mengambil perhatian dan atau tidak adanya suatu SISTEM KEAMANAN yang mengendalikan keadaan lingkungan dimaksud.
2. Faktor KORELATIF KRIMINOGIN, adalah faktor-faktor data lingkungan yang merupakan suatu keadaan yang sepintas tidak terlihat kaitannya dengan pelaksanaan fugsi / tugas keamanan, namun apabila keadaan itu dibiarkan, kemungkinan besar / sekali akan menjadi sumber atau menimbulkan suatu ancaman gangguan keamanan / kejahatan.
PRINSIP-PRINSIP SECURITY/PENGAMANAN
Sehuungan dengan hal tersebut maka untuk mencapai tujuan keamanan yang telah ditetapkan maka diperlukan beberapa hal yang merupakan prinsip - prinsip security / keamanan, antara lain meliputi :
- Pemilik merupakan penanggung jawab utama terhadap upaya – upaya proteksi dari sesuatu yang harus diamankan.
- Tindakan pengamanan harus seimbang dengan bahaya yang mengancam.
- Resiko supaya dikosentrasikan.
- Kriteria – kriteria akses harus diterapkan.
- Kerjasama antar aparat security merupakan keharusan.
- Kualitas adalah lebih penting dari pada kuantitas.
- Sistem pengamanan harus sedemikian rupa, sehingga tanpa Kerjasama dengan“ Oknum orang dalam “, tidak dapat tembus.
- Setiap kehilafan harus dapat dipertanggung jawabkan.
- Setiap Sistem, Prosedur dan Cara Pengamanan memerlukan“ Security Cost “.
- Struktur Organisasi Dapartemen Security harus berdiri sendiri dan berada langsung di bawah kendali Direksi / Pimpinan.
Adapun tugas dan kewajiban Tenaga Security adalah sebagai berikut :
1. Menjaga Keamanan lingkungan dimana ditempatkan.
2. Membantu para tamu / nasabah didalam lingkungan gedung.
3. Mengawasi keluar masuk tamu / nasabah dan keamanannya.
4. Mengawal pengiriman uang / barang.
5. Melakukan patrol diseluruh area kerja dan mengamati situasi yang dianggap mencurigakan.
6. Menjaga keamanan barang - barang di area tempat kerja.
7.Melakukan pemeriksaan rutin pada perlengkapan alat pemadam kebakaran dan alarm system.
8. Melakukan Latihan fisik dan Latihan penanggulangan bahaya kebakaran secara rutin dan periodic.
9. Mengantisipasi secara dini apabila terjadi bahaya / tindak pidana dan kerusuhan diarea kerja.
10. Mengikuti jadwal shift yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
11. Anggota Satpam dilarang merokok didalam area kerja.
12. Anggota satpam bekerja full setiap bulannya termasuk hari Sabtu / Minggu dan hari libur lainnya.